Indonesia sedang mengalami perkembangan yang pesat dalam memperkuat jenis ekonomi syariah di negara ini. Strategi penguatan jenis ekonomi syariah di Indonesia menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan para pelaku ekonomi syariah di Tanah Air.
Menurut Dr. Lukman Hakim, Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Penguatan jenis ekonomi syariah di Indonesia membutuhkan kerjasama yang solid antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat. Diperlukan strategi yang jelas dan terkoordinasi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah di Indonesia.”
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mengembangkan jenis ekonomi syariah di Tanah Air.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif yang menarik bagi pelaku ekonomi syariah. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Didik J. Rachbini, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), “Pemerintah perlu memberikan insentif yang jelas dan berkelanjutan bagi pelaku ekonomi syariah agar mereka semakin termotivasi untuk mengembangkan jenis ekonomi syariah di Indonesia.”
Tidak hanya itu, kerjasama antar lembaga keuangan syariah juga menjadi kunci dalam menguatkan jenis ekonomi syariah di Indonesia. Menurut Fadilah Kartini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), “Kerjasama antar lembaga keuangan syariah dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah, sehingga jenis ekonomi syariah dapat semakin berkembang di Indonesia.”
Dengan adanya strategi yang jelas dan terkoordinasi, diharapkan jenis ekonomi syariah di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Penguatan jenis ekonomi syariah di Indonesia bukanlah hal yang mudah, namun dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang tinggi, hal tersebut dapat tercapai.